Pada Intinya :
1. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik atau PMSE
2. Dengan Accurate Online, pelaku usaha dapat mencatat transaksi marketplace, mengelola perpajakan, membuat laporan keuangan, hingga melakukan rekonsiliasi data penjualan secara lebih mudah
Perkembangan bisnis digital membuat aktivitas jual beli melalui marketplace semakin meningkat. Mulai dari UMKM hingga perusahaan besar kini memanfaatkan platform e-commerce untuk menjangkau lebih banyak pelanggan
Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, pemerintah menghadirkan aturan baru terkait pajak marketplace 2026 melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini sering dianggap sebagai pajak baru bagi penjual online. Namun, sebenarnya kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 agar dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mulai 1 Agustus 2026, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang tertentu yang memenuhi kriteria.
Mengenal Aturan Pajak Marketplace Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik atau PMSE.
Sebelumnya, penjual online yang memiliki kewajiban pajak perlu menghitung dan melakukan penyetoran sendiri. Melalui aturan baru ini, proses tersebut menjadi lebih sederhana karena marketplace yang ditunjuk akan melakukan pemungutan langsung dari transaksi penjualan.
Tujuan utama penerapan aturan ini bukan hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga membantu pelaku usaha mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih praktis di tengah perkembangan ekonomi digital.
Berapa Besaran Pajak Marketplace yang Harus Dibayar Penjual?
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk DJP akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Perhitungan tarif tersebut berasal dari peredaran bruto atau omzet penjualan yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai omzet yang menjadi dasar perhitungan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan sistem ini, penjual tidak perlu melakukan pembayaran secara terpisah untuk transaksi yang sudah dipungut oleh marketplace.
Daftar Marketplace yang Menjadi Pemungut PPh Pasal 22
Pemerintah telah menunjuk beberapa platform e-commerce sebagai pemungut pajak marketplace, yaitu:
– Tokopedia
– Shopee (PT Shopee International Indonesia)
– Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia)
– Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk)
Marketplace tersebut mulai menerapkan pemungutan secara efektif setelah mendapatkan penunjukan resmi dari DJP dan melakukan penyesuaian sistem.
Siapa yang Terkena Aturan Pajak Marketplace?
Tidak semua pedagang online otomatis dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Aturan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Namun, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan pengecualian, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain itu, beberapa transaksi tertentu juga tidak termasuk dalam mekanisme ini, seperti:
– Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
– Jasa pengiriman atau ekspedisi tertentu oleh wajib pajak orang pribadi.
– Penjualan pulsa, kartu perdana, emas, dan perhiasan yang memiliki aturan khusus.
– Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Persiapan yang Perlu Dilakukan Penjual Marketplace
Meskipun pemungutan dilakukan oleh marketplace, penjual tetap harus memastikan administrasi bisnis berjalan dengan baik.
Baca Juga : Cara Membuat QRIS untuk Jualan dan Menerima Semua Pembayaran
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Lengkapi Data Legalitas Bisnis
Pastikan informasi usaha seperti NPWP atau NIK, akta perusahaan, NIB, serta identitas penanggung jawab sudah sesuai agar proses administrasi berjalan lancar.
2. Pantau Perkembangan Omzet Usaha
Mengetahui jumlah omzet tahunan sangat penting karena menentukan apakah bisnis termasuk dalam kategori yang dikenakan pemungutan atau mendapatkan pengecualian.
3. Simpan Bukti Pemungutan Pajak
Dokumen bukti potong PPh Pasal 22 dari marketplace perlu disimpan karena dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi dan pelaporan pajak tahunan.
4. Pisahkan Transaksi Marketplace dan Penjualan Lainnya
Jika bisnis menggunakan beberapa saluran penjualan, pencatatan transaksi sebaiknya dipisahkan agar perhitungan omzet dan pajak lebih mudah dilakukan.
Kelola Pajak Marketplace Lebih Praktis dengan Accurate Online
Semakin banyak transaksi digital yang dikelola, semakin penting bagi bisnis memiliki sistem pencatatan keuangan yang terintegrasi.
Dengan Accurate Online, pelaku usaha dapat mencatat transaksi marketplace, mengelola perpajakan, membuat laporan keuangan, hingga melakukan rekonsiliasi data penjualan secara lebih mudah.
Integrasi sistem membantu bisnis mengurangi kesalahan pencatatan akibat input manual yang berulang. Seluruh transaksi dapat tersimpan dengan rapi sehingga pemilik usaha lebih siap menghadapi kebutuhan administrasi pajak.
Aturan pajak marketplace 2026 menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Dengan pembukuan yang tertata dan dukungan software akuntansi seperti Accurate Online, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis online dengan lebih aman, efisien, dan profesional.
Mudahin.id Mitra resmi penjualan Accurate Online





